Gimana
sih hukumnya orang yang menunda bayar utang padahal udah mampu? Habis baca beberapa artikel tentang utang
piutang, aku pun tergelitik untuk menulis artikel tentang hukumnya menunda
pembayaran utang. Nggak tau kenapa, dari dulu aku sensitif banget sama urusan
yang satu ini. Di salah satu tulisan di blogku pun pernah juga kubahas tentang
ini (http://meidwinna.blogspot.jp/2013/02/utang-oh-utang.html). Dari beberapa artikel
yang kubaca, dalam Islam udah jelas dinyatakan bahwa dosa besar bagi orang yang
menunda-nunda pembayaran utang padahal mampu.
"Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Penundaan
(pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah KEZALIMAN, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang
yang kaya maka ikutilah'." (HR. Bukhari)
Hadits lain menyatakan seperti berikut:
Amr
bin Syarid meriwayatkan dari bapaknya, beliau berkata: “Rasulullah SAW
bersabda: 'Penundaan hutang oleh seorang yang mampu membayar hutang
menghalalkan kehormatan (harga diri) dan pemberian hukuman padanya'.” (HR.
Ahmad)
Beberapa penjelasan dari hadits di atas
adalah mereka yang punya piutang berhak untuk mencela atau mensifati dengan buruk (mengghibah)
orang yang utang padanya dan juga berhak menghukum
si pengutang yaitu dengan memenjarakannya. Ihh seremnya, na'udzubillah... Dengan kata lain, nggak salah kok
kalau yang merasa diutangi nagih-nagihin mulu (dengan catatan si pengutang udah
mampu bayar lho yaa).
Ada juga
hadits lain nih:
“Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
meriwayatkan bahwa seseorang pernah mendatangi Nabi Muhammad SAW menagih hutang dan berkata keras
(kepada beliau), maka para sahabat ingin memukulnya, lalau Rasulullah saw
bersabda: 'Biarkan dia, karena seorang yang mempunyai hak, berhak untuk
berkata-kata'.” (HR. Bukhari)
Hmm, naru hodo ne. Emang bener sih, kadang ada segolongan orang yang
kalo dibaikin malah ngelunjak. Jadi emang perlu ditangani dengan KERAS dan TEGAS. Lagian buat pembelajaran juga kan! Kalo dimanjain terus
dengan utang, orang-orang seperti itu bisa terlena dengan sebentar-sebentar
pinjem duit. Wajar-wajar aja kok utang karena terpaksa dan memang butuh (penulis
pun tidak akan mencela), tapi kalo pinjem duit malah untuk belanja
barang-barang tersier, jalan-jalan, dan hura-hura...??? Emosi nggak sih? Kalo gini
caranya, si pemberi utang berhak dong untuk nggak ridho.
Masih bersumber dari artikel yang kubaca,
beberapa kesimpulan yang bisa diambil dari perbuatan menunda bayar utang adalah
sebagai berikut:
- Ditimpa kehinaan dan hilang maruah (harga
diri).
- Tidak akan mendapat keridhoan dan keberkahan
Allah SWT.
- Termasuk kezaliman.
- Amalan kebajikan mereka tidak akan
diterima.
Biar gimana pun yang namanya utang itu
wajib dilunasi. Jangan sampe nggak sempet bayar utang karena nyawa telah
tercerabut. Na'uzubillahi min dzalik. So, Hari gini masih nunda bayar utang? Ke
laut aje sono...
Wallahu a'lam bishowab.
Meidwinna
Saptoadi
Toyohashi, 19 April 2015 (00:43)
Sumber: