Saturday, April 18, 2015

Nunda Bayar Utang? Ke Laut Aje Sono...


Gimana sih hukumnya orang yang menunda bayar utang padahal udah mampu? Habis baca beberapa artikel tentang utang piutang, aku pun tergelitik untuk menulis artikel tentang hukumnya menunda pembayaran utang. Nggak tau kenapa, dari dulu aku sensitif banget sama urusan yang satu ini. Di salah satu tulisan di blogku pun pernah juga kubahas tentang ini (http://meidwinna.blogspot.jp/2013/02/utang-oh-utang.html). Dari beberapa artikel yang kubaca, dalam Islam udah jelas dinyatakan bahwa dosa besar bagi orang yang menunda-nunda pembayaran utang padahal mampu.
"Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah KEZALIMAN, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah'." (HR. Bukhari)
Hadits lain menyatakan seperti berikut:
Amr bin Syarid meriwayatkan dari bapaknya, beliau berkata: “Rasulullah SAW bersabda: 'Penundaan hutang oleh seorang yang mampu membayar hutang menghalalkan kehormatan (harga diri) dan pemberian hukuman padanya'.” (HR. Ahmad)
Beberapa penjelasan dari hadits di atas adalah mereka yang punya piutang berhak untuk mencela atau mensifati dengan buruk (mengghibah) orang yang utang padanya dan juga berhak menghukum si pengutang yaitu dengan  memenjarakannya. Ihh seremnya, na'udzubillah... Dengan kata lain, nggak salah kok kalau yang merasa diutangi nagih-nagihin mulu (dengan catatan si pengutang udah mampu bayar lho yaa).
Ada juga hadits lain nih:
“Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa seseorang pernah mendatangi Nabi Muhammad SAW menagih hutang dan berkata keras (kepada beliau), maka para sahabat ingin memukulnya, lalau Rasulullah saw bersabda: 'Biarkan dia, karena seorang yang mempunyai hak, berhak untuk berkata-kata'.” (HR. Bukhari)
Hmm, naru hodo ne. Emang bener sih, kadang ada segolongan orang yang kalo dibaikin malah ngelunjak. Jadi emang perlu ditangani dengan KERAS dan TEGAS. Lagian buat pembelajaran juga kan! Kalo dimanjain terus dengan utang, orang-orang seperti itu bisa terlena dengan sebentar-sebentar pinjem duit. Wajar-wajar aja kok utang karena terpaksa dan memang butuh (penulis pun tidak akan mencela), tapi kalo pinjem duit malah untuk belanja barang-barang tersier, jalan-jalan, dan hura-hura...??? Emosi nggak sih? Kalo gini caranya, si pemberi utang berhak dong untuk nggak ridho.
Masih bersumber dari artikel yang kubaca, beberapa kesimpulan yang bisa diambil dari perbuatan menunda bayar utang adalah sebagai berikut:
- Ditimpa kehinaan dan hilang maruah (harga diri).
- Tidak akan mendapat keridhoan dan keberkahan Allah SWT.
- Termasuk kezaliman.
- Amalan kebajikan mereka tidak akan diterima.
Biar gimana pun yang namanya utang itu wajib dilunasi. Jangan sampe nggak sempet bayar utang karena nyawa telah tercerabut. Na'uzubillahi min dzalik. So, Hari gini masih nunda bayar utang? Ke laut aje sono...
Wallahu a'lam bishowab.

Meidwinna Saptoadi
Toyohashi, 19 April 2015 (00:43)

Sumber:

2 comments:

  1. Kalau punya piutang, sebaiknya ditagih apa diikhlaskan Dwin?

    ReplyDelete
  2. di tagih pun sudah, tapi tetepa tak mau bayar. lalau sikap kita harus bagaimana ???

    ReplyDelete

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh...

(Puji syukur kehadirat Allah yang masih memberikan nikmat iman dan Islam pada diri ini..)

Selamat datang di blogku yang mungkin hanya berisi secuil pemikiran dan ungkapan isi hati...

Sungguh, kebenaran datangnya hanya dari Allah. Adapun kesalahan datangnya murni dari diri ini. Untuk itu mohon masukan, kritik, dan sarannya serta mohon dimaafkan atas segala kesalahan. Terima kasih. Selamat menikmati. Semoga bermanfaat dan membawa berkah. Amin

(Mulakanlah dengan membaca Basmalah.... dan akhirilah dengan Hamdalah..)